Konglomerat Mujianto Didakwa Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp39,5 M

Terdakwa perkara kredit macet Rp39,5 miliar di salah satu bank BUMN, Mujianto (67), Rabu (3/8/2022), mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Terdakwa perkara kredit macet Rp39,5 miliar di salah satu bank pemerintah, Mujianto (67), Rabu (3/8/2022), mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Konglomerat itu di antaranya menghadapi dakwaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana menguraikan, Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli di bawah tangan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan total luas 103.448 m2. Lokasinya di Jalan Sumarsono, Kompleks Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari lahan itu, terdakwa menjual di bawah tangan 13.860 m2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman dengan harga Rp45 m. Dan rencananya akan dibangun proyek Perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah. Yang legalitas proyeknya atas nama terdakwa,” ucap jaksa di hadapan majelis hakim dengan ketua Immanuel Tarigan.

Ajukan Kredit

Kata jaksa, namun pembayaran lahan tanah yang Canakya Suman beli dari terdakwa masih belum lunas. Mengingat belum lunasnya, terdakwa mengajukan dan menerima fasilitas kredit rekening koran selama setahun sebesar Rp35 miliar dari PT Bank Sumut. Agunan kredit adalah tanah seluas 16.306 m2 dan pelunasannya terdakwa bebankan kepada Canakya.

“Ternyata fasilitas kredit Bank Sumut dinikmati oleh terdakwa sebagai pelunasan utang pembayaran jual beli tanah dan Canakya tidak mampu melunasi fasilitas kredit yang membuat Canakya mengajukan surat permohonan kredit ke salah satu bank BUMN, tanpa melampirkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) pekerjaan dan tanpa menyebutkan besaran nilai kredit yang dibutuhkannya,” ucap jaksa.

Canakya mengetahui bahwa proyek perumahan yang akan dibiayai beserta sejumlah SHGB yang akan dijadikannya agunan kredit masih atas nama terdakwa Mujianto. Bahkan sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut. Namun, Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.

“Walaupun mengetahui bahwa status legalitas proyek perumahan yang akan jadi agunan bukanlah milik Canakya serta masih sedang berstatus sebagai agunan kredit pada Bank Sumut, masih tetap memproses permohonan dan memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dengan plafond kredit sebesar Rp39,5 miliar dengan agunan 93 SHGB,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan, pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur. Dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 dan atau Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tandas jaksa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment